Rabu, 11 Oktober 2017

k1 -k2 -k3-k4 dalam kurikulum 2013

Kita semua tentunya masih ingat dengan istilah SK/Standar Kompetensi. Standar kompetendi dulunya dijadikan sebagai standar pembuatan Kompetensi Dasar/KD. Namun sekarang mengapa dalam kurikulum 2013 SK tidak kita jumpai? 
Well, bagi yang sudah pernah mengikuti seminar atau sejenisnya tentang Kurikulum 2013 insyaallah sudah memahaminya. Namun bagi yang belum, pasti sibuk mencari-cari keberadaan Si-SK ini (jangan-jangan diculik penjahat, hehehehehe). Dalam kesempatan ini, akan saya uraikan beberapa hal yang saya ketahui tentang keberadaan Si-SK dalam kurikulum 2013 (sebut saja K-13).
SK (Standar Kompetensi) dalam kurikulum-kurikulum sebelumnya saat ini telah rename menjadi KI (Kompetensi Inti). Pergantian ini dilakukan untuk dapat menjaga integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda. Jika kita perhatian dengan seksama, maka akan kita jumpai suatu keunikan. Keunikan tersebut berupa kesamaan Kompetensi Inti pada setiap kelas dalam suatu jenjang pendidikan yang sama. Misalkan yang tertulis pada KI-1 kelas 1 Sekolah Dasar yang berbunyi: Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Ternyata KI-1 ini juga sama untuk KI-1 pada kelas 2 s/d kelas 6 Sekolah Dasar. Ini berarti terdapat satu tujuan yang terintegrasi pada setiap jenjang, namun esensinya tetap disesuaikan berdasarkan pada setiap jenjang.
Menariknya lagi, KI pada kurikulum 2013 terbagi menjadi 4, yakni KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4. Lalu, apa perbedaan dari ketiga KI ini?. Secara sekilas, KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4 memang terlihat sama. Namun jika dicermati, terdapat perbedaan di antara keempatnya. KI-1 adalah Kompetensi inti untuk aspek spiritual, KI-2 adalah kompetensi inti untuk aspek sosial, KI-3 adalah Kompetensi inti untuk aspek pengetahuan, dan KI-4 adalah Kompetensi inti untuk keterampilan.
 
 Adanya empat aspek yang tertuang dalam 4 kompetensi inti seperti yang telah disebutkan di atas, maka pada setiap kegiatan pembelajaran pada kurikulum 2013, harus memuat keseluruhan aspek kompetensi inti. Dalam artian, guru harus mampu membantu membentuk tidak hanya pengetahuan siswa, akan tetapi juga membentuk diri siswa yang akhlaqul ihsan, mampu bersosialisasi dengan sangat baik, dan memiliki keterampilan yang kelak akan sangat berguna bagi perkembangannya di dunia kerja.
 
 
 

 
 s

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
TENTANG
 
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

 MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

 Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
 

TTD.
ANIES BASWEDAN

 Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
 

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 

TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

 

 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955 

Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
 

TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001

SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

BAB I PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.


Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
 5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;

d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;

i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

b. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih

 sumber :https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud22-2016SPDikdasmen.pdf
 


Sumber : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-22-tahun-2016.html#ixzz4vDHy9zt0

Rabu, 27 September 2017

rancangan kehidupan

saya bernama iqbal hermawan lahir di tangerang 31 juli tahun 1996 alamt di pondok aren tangerang selatan .saya sekarang sedang berkuliah di suatu universitas di jakarta saya kuliah sudah masuk semster 5 di jurusan pendidikan sekolah dasar ( pgsd).
saya lulus kuliah insallah tahun 2019 setelah saya lulus dari kuliah saya. saya mauberbagai ilmu saya dapat dengan mengajar di sekolah dekat rmh .saya juga akan membuka usaha toko baju untuk mencari tambah uang .setelah uang saya sudah cukup untuk menikah saya akan menikah dengan wanita yang saya cintai .setelah saya menikah dan mempunyai anak saya akan menja dan pendidik anak saya agar menjadi anak yang berguna di masa depan .saya cukup uang saya mau lanjut pendidikan saya ke S 2 saya akan berkuliah lagi untuk mentambah ilmu saya nanti .
saya mau ketika saya tua nanti saya hidup bahagia dengan keluarga saya .

Rabu, 29 Maret 2017

Dr. Dirgantara wicaksono.M.Pd / Olahan singkong menjadi kripik

Olahan singkong menjadi kripik






Pertama kita beli singkong yang masih bagus dan segar singkung yang bagus itu masih telihat segar dan dalam nya masih putuh bersih .lalu singkong di bersihkan dari kulit nya setelah di kupas kulit nya lalu singkong di cuci dengan air agar kotoran nya hilang .setalah di cuci bersih lalu singkong di potong dengan alat pemotong
setalah di potong kita siapkan bahan bahan nya .dissiap bahan nya kita siap  kan kompor yang sudah ada minyak sayur yang sudah panas lalu goreng singkomg hinga matang sudah matang lalu di tiriskan dahulu lalu singkong di sampurkan berbagai rasa seperti singkong rasa keju ,singkong rasa bumbu pedas dan singkong rasa biasa .kalo sudah di sampur dengan bumbu lalu singkong di bungkus sesuai rasa nya.

Rabu, 15 Maret 2017

Usaha penjualan installan windows

Perkenalkan saya iqbal hermawan dan teman saya bernama arif dan khanna. Selain saya berkuliah, saya menjalankan suatu bisnis penjualan jasa install windows 7 beserta drivernya. Dalam menjalankan bisnis ini, langkah saya bersama teman saya adalah meminta copyan cd installan dari om teman saya, serta saya dan teman saya belajar bagaimana caranya untuk menginstall windows beserta drivernya dari om saya dan belajar menginstall secara berulang - ulang agar bisa menginstall laptop/ komputer dengan baik. Dan modal yang saya keluarkan untuk menjalani bisnis ini adalah memakai hardisk dari teman saya yang sudah diganti dari laptop teman saya. Karena datanya kepenuhan, dan data sebelumnya yang kepenuhan itu sudah diback up ke hardisk yang sudah diganti baru. Jadinya, hardisk yang lama bisa digunakan untuk menyimpan driver atau data penting yang menunjang proses installan

Yang saya dan teman saya lakukan untuk menjual jasa install  windows adalah menawarkan jasa installan windows lewat teman - teman saya via bertemu langsung, melalui facebook, twitter, line dan whats app.