Rabu, 25 Oktober 2017

Insructional Design Model "ADDIE"
Desain Pembelajaran Model ADDIE adalah salah satu proses pembelajaran yang bersifat interaktif dengan tahapan-tahapan dasar pembelajaran yang efektif, dinamis dan efisien. Model ADDIE (Analysis, Design, Development,  Implementation, dan Evaluations) berawal dari konsep Model Desain Instruksional dan Teori untuk Angkatan Darat ASpada tahun 1950. Kemudian pada tahun 1975 dikembangkan lagi oleh Florida State University untuk digunakan pada semua Angkatan Bersenjata AS.

Praktisi pendidikan membuat beberapa revisi dan di pertengahan 1980-an muncullah model yang lebih interaktif dan dinamis dari aslinya. Model ini kemudian dapat digunakan untuk berbagai macam bentuk pengembangan produk seperti strategi dan metode pembelajaran, media dan bahan ajar. Model ADDIE dapat menjadi pedoman dalam membangun perangkat dan infrastruktur program pelatihan atau pembelajaran yang efektif,dinamis dan mendukung kinerja pelatihan itu sendiri dengan beberapa tahapan.

Tahapan Pengembangan Model ADDIE
Skema desain pembelajaran model ADDIE membentuksiklus yang terdiri dari 5 tahapan yang terdiri dari: Analisis (Analysis), Desain (Design), Pengembangan (Development), Implementasi (Implementation) serta Eevaluasi (Evaluation)

1. Analisis (Analysis)
Desain tahap analisis berfokus pada targetaudiens. Pada tahap analisis, dilakukan pendefinisian permasalahan instruksional, tujuan instruksional, sasaran pembelajaran serta dilakukan identifikasi lingkungan pembelajaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh siswa.  Tahap Analisis umumnya membahas pertanyaan-pertanyaan berikut:
1. Bagaimana latar belakang keseluruhan dari peserta didik seperti usia, pengalaman masa lalu, tingkat pengetahuan, minat, latar belakang budaya, dll?
2. Apa yang siswa butuhkan untuk menyelesaikan pada akhir program pembelajaran atau apa kebutuhan siswa?
3.  Apa yang diinginkan siswa dari hasil pembelajaran? Apakah pengetahuan, keterampilan, sikap, perilaku dll?
4. Apakah strategi pembelajaran yang digunakan untuk mereka cukup? aspek apa yang perlu ditambahkan, diklarifikasi dan diperbaiki?
5. Apa fokus tujuan instruksional?
6. Apakah lingkungan belajar kondusif atau tidak? Apa jenis lingkungan belajar lebih disukai?
7. Apakah akan sumber daya baik itu teknis maupun dukungan sudah mencukupi?

2. Desain (Design)
Tahap desain terkait dengan penentuan sasaran, instrumen penilaian, latihan, konten, dan analisis yang terkait materi pembelajaran, rencana pembelajaran dan pemilihan media. Fase desain dilakukan secara sistematis dan spesifik. Dalam tahap desain, yang ditanyakan adalah:
1. Sumber media yang akan digunakan seperti Audio, Video dan Grafis. Apakah sumber tersebut dari pihak ketiga atau siswa membuat sendiri?
2. Berbagai sumber dibutuhkan untuk menyelesaikan pembelajaran. Apa sumber cukup tersedia untuk menyelesaikan pembelajaran?
3. Tingkat dan jenis kegiatan yang akan dihasilkan selama pembekajaran. Apakah terjadi kolaboratif, interaktif atau individu?
4. Apa pendekatan atau cara apa yang akan diterapkan pada pembelajaran? Misalkan behavioris konstruktivis, dll.
5. Berapa banyak waktu yang akan ditugaskan untuk setiap tugas dan bagaimana pembelajaran yang akan dilaksanakan (per pelajaran, bab, modul, dll,)?
6. Apa saja keterampilan kognitif yang ditentukan bagi siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran?
7. Apakah guru memiliki cara untuk menentukan nilai-nilai yang telah dicapai oleh siswa? Apa metode untuk menentukan kompetensi yang diinginkan oleh siswa?
8. Bagaimana mekanisme yang dirancang oleh Anda untuk mendapatkan umpan balik pada bahan ajar?
9. Bagaimana merancang kegiatan pembelajaran sehingga menarik minat siswa? Anda akan memilih untuk variasidalam pilihan pengiriman dan jenis media?

3. Pengembangan (Development)
Dalam tahan pengembangan  dilakukan pembuatan dan penggabungan konten yangsudah dirancang pada tahapan desain. Pada fase ini dibuat storyboard, penulisan konten dan perancangan grafis yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
1. Apakah membuat bahan ajar sesuai jadwal?
2. Apakah ada tim kerja di beberapa siswa? Apakah ada anggota yang bekerja secara efektif dalam sebuah tim?
3. Apakah siswa berkontribusi sesuai kapasitasnya?
4. Apakah bahan yang dihasilkan dimaksudkan untuk tugas siswa?

4. Implementasi (Implementation)
Fase ini, dibuat prosedur untuk pelatihan bagi peserta pelatihan dan instrukturnya/ fasilitator. Pelatihan bagi fasilitator meliputi materi kurikulum,hasil pembelajaran yang diharapkan, metode penyampaian dan prosedur pengujian. Aktivitas lain yang harus dilakukan pada fase ini meliputi penggandaan dan pendistribusian materi dan bahan pendukung lainnya, serta persiapan jika terjadi masalah teknis dan mendiskusikan rencana alternatif dengan siswa.
Beberapa contoh implementasi yang dapat ditentukan:
1. Advis pada metode pilihan pencatatan data aktual dari pengalaman siswa saatberinteraksi dengan belajar.
2. Apa tanggapan emosional yang diberikan oleh guru dan siswa selama pebelajaran?Apakah mereka benar-benar tertarik, bersemangat, kritis atau bertahan?
3. Sebagai hasil pembelajaran, apakah guru melihat bahwa siswa dapat memahami topik dengan segera atau apakah mereka perlu bantuan?
4. Bagaimana menangani setiap kesalahanyang mungkin terjadi selama pembelajaran. Apa reaksi guru ketika kegiatan untuk siswa tidak berjalan seperti yang direncanakan?
5. Ketika masalah teknis dan lain muncul apakah guru memiliki strategi cadangan?
6. Apakah implementasi untuk skala kecil atau skala besar?
7. Ketika kelompok siswa mendapat materi, apakah mereka dapat bekerja secara mandiri atau memerlukan bimbingan?

5. Evaluasi (Evaluations)
Setiap tahap proses ADDIE melibatkan evaluasi formatif. Ini adalah multidimensional dan merupakan komponenpenting dari proses ADDIE. Ini mengasumsikan bentuk evaluasi formatif dalam tahap pengembangan. Evaluasi dilakukan selama tahap implementasi dengan bantuan instruktur dan siswa. Setelah pelaksanaan pembelajaran selesai, evaluasi sumatif dilakukan untuk perbaikanpembelajaran. Perancang seluruh tahap evaluasi harus memastikan apakah masalahyang relevan dengan program pelatihan diselesaikan dan apakah tujuan yang diinginkan terpenuhi.

Rabu, 18 Oktober 2017

DR.DIRGANTARA WICAKSONO.M.PD/RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP)


Rencanan Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) 
Nama Sekolah      : 
Mata Pelajaran    :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester    :  III / 1
Alokasi Waktu     :
A.    STANDAR KOMPETENSI
1.     memahami hidup rukun dalam perbedaan
B.    KOMPETENSI DASAR
1.1 Mngenal hidup rukun dalam berbedaan
C.    INDIKATOR
1.1  Mengetahui rukun dalam perbedaan
1.2  memberi contoh hidup rukun di rumah
1.3  menjelaskan dan memberi contoh hidup rukun melalui kegiatan di sekolah
1.4  menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah
1.5  Menyebutkan isi Sumpah Pemuda
D.    TUJUAN PEMBELAJARAN
a.      Siswa dapat mengetahui hidup rukun dalam perbedaan
b.     Siswa dapat mengetahui hidup rukun di rumah
c.      Siswa dapat mengetahui hidup rukun melalui kegiatan di sekolah
d.     Siswa dapat mengetahui hidup rukun di rumah dan di sekolah

v Karakter siswa yang diharapkan :   Disiplin ( Discipline )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Ketelitian ( carefulness)
Toleransi ( Tolerance )
Percaya diri ( Confidence )
Keberanian ( Bravery )
D.    INDIKATOR
·       Siswa dapat hidup rukun di rumah atau di sekolah
E.    MATERI

.     .hidup rukun dalam perbedaan 
F.     PENDEKATAN & METODE
Pendekatan          : Scientific
Metode                : Penugasan, Tanya Jawab, Diskusi
G.   KEGIATAN  PEMBELAJARAN
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi
Waktu
Pendahuluan
1.     Mengajak semua siswa berdo’a  (untuk mengawali kegiatan pembelajaran)
2.     Melakukan komunikasi  tentang kehadiran siswa
3.     Mengajak berdinamika dengan “tepuk Semangat dan Tepuk anak cerdas, Tepuk Persatuan
4.     Mengajak siswa untuk menyanyi ”
5.     Meminta informasi dari siswa mengenai hal-hal yang berhubungan dengan materi yang akan disampaikan.
6.     Memotivasi siswa untuk mengeluarkan pendapat.

Inti

1.     Guru Memberikan Beberapa gambar/Video;
2. Siswa mengamati gambar/Video tersebut(observasi) ;
3.     Guru mememberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya setelah mengamati gambar (Bertanya);
4.     Guru Menyampaikan materi tentang hidup rukun dalam perbedaan 
5.  Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
6.  Guru memberikan Soal individu
7.  Siswa Berpikir mencari jawaban soal  (Analisis)



Penutup
1.     Bersama-sama siswa membuat kesimpulan / rangkuman hasil belajar
2.     Bertanya jawab tentang materi yang telah dipelajari (untuk mengetahui hasil ketercapaian materi)
3.     Perenungan
4.     Pengayaan
5.     Melakukan penilaian hasil belajar
6.     Mengajak semua siswa berdo’a (untuk menutup kegiatan pembelajaran)


H.             SUMBER DAN  MEDIA
·       Gambar/Video
·       Buku PKn kelas III
·       Teks Bacaan
I.        PENILAIAN
v   Kriteria Penilaian      
1.      Prosedur Tes
F Tes awal                :  ada dalam apersepsi
F Tes dalam proses    :  ada dalaim kegiatan inti
F Tes akhir               :  ada dalam kegiatan akhir
2.      Jenis Tes
F Tes tertulis
F Produk (hasil diskusi)
3.      Bentuk Tes
Pilihan Ganda
4.      Alat penilaian
F Lembar Kerja Siswa ( terlampir )
F Soal uji kompetensi ( terlampir )

Rabu, 11 Oktober 2017

k1 -k2 -k3-k4 dalam kurikulum 2013

Kita semua tentunya masih ingat dengan istilah SK/Standar Kompetensi. Standar kompetendi dulunya dijadikan sebagai standar pembuatan Kompetensi Dasar/KD. Namun sekarang mengapa dalam kurikulum 2013 SK tidak kita jumpai? 
Well, bagi yang sudah pernah mengikuti seminar atau sejenisnya tentang Kurikulum 2013 insyaallah sudah memahaminya. Namun bagi yang belum, pasti sibuk mencari-cari keberadaan Si-SK ini (jangan-jangan diculik penjahat, hehehehehe). Dalam kesempatan ini, akan saya uraikan beberapa hal yang saya ketahui tentang keberadaan Si-SK dalam kurikulum 2013 (sebut saja K-13).
SK (Standar Kompetensi) dalam kurikulum-kurikulum sebelumnya saat ini telah rename menjadi KI (Kompetensi Inti). Pergantian ini dilakukan untuk dapat menjaga integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda. Jika kita perhatian dengan seksama, maka akan kita jumpai suatu keunikan. Keunikan tersebut berupa kesamaan Kompetensi Inti pada setiap kelas dalam suatu jenjang pendidikan yang sama. Misalkan yang tertulis pada KI-1 kelas 1 Sekolah Dasar yang berbunyi: Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Ternyata KI-1 ini juga sama untuk KI-1 pada kelas 2 s/d kelas 6 Sekolah Dasar. Ini berarti terdapat satu tujuan yang terintegrasi pada setiap jenjang, namun esensinya tetap disesuaikan berdasarkan pada setiap jenjang.
Menariknya lagi, KI pada kurikulum 2013 terbagi menjadi 4, yakni KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4. Lalu, apa perbedaan dari ketiga KI ini?. Secara sekilas, KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4 memang terlihat sama. Namun jika dicermati, terdapat perbedaan di antara keempatnya. KI-1 adalah Kompetensi inti untuk aspek spiritual, KI-2 adalah kompetensi inti untuk aspek sosial, KI-3 adalah Kompetensi inti untuk aspek pengetahuan, dan KI-4 adalah Kompetensi inti untuk keterampilan.
 
 Adanya empat aspek yang tertuang dalam 4 kompetensi inti seperti yang telah disebutkan di atas, maka pada setiap kegiatan pembelajaran pada kurikulum 2013, harus memuat keseluruhan aspek kompetensi inti. Dalam artian, guru harus mampu membantu membentuk tidak hanya pengetahuan siswa, akan tetapi juga membentuk diri siswa yang akhlaqul ihsan, mampu bersosialisasi dengan sangat baik, dan memiliki keterampilan yang kelak akan sangat berguna bagi perkembangannya di dunia kerja.
 
 
 

 
 s

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
TENTANG
 
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

 MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

 Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
 

TTD.
ANIES BASWEDAN

 Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
 

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 

TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

 

 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955 

Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
 

TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001

SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

BAB I PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.


Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
 5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;

d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;

i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

b. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih

 sumber :https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud22-2016SPDikdasmen.pdf
 


Sumber : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-22-tahun-2016.html#ixzz4vDHy9zt0