Insructional Design Model "ADDIE"
Desain Pembelajaran Model ADDIE adalah salah satu proses pembelajaran
yang bersifat interaktif dengan tahapan-tahapan dasar pembelajaran yang
efektif, dinamis dan efisien. Model ADDIE (Analysis, Design,
Development, Implementation, dan Evaluations) berawal dari konsep Model
Desain Instruksional dan Teori untuk Angkatan Darat ASpada tahun 1950.
Kemudian pada tahun 1975 dikembangkan lagi oleh Florida State University
untuk digunakan pada semua Angkatan Bersenjata AS.
Praktisi pendidikan membuat beberapa revisi dan di pertengahan 1980-an
muncullah model yang lebih interaktif dan dinamis dari aslinya. Model
ini kemudian dapat digunakan untuk berbagai macam bentuk pengembangan
produk seperti strategi dan metode pembelajaran, media dan bahan ajar.
Model ADDIE dapat menjadi pedoman dalam membangun perangkat dan
infrastruktur program pelatihan atau pembelajaran yang efektif,dinamis
dan mendukung kinerja pelatihan itu sendiri dengan beberapa tahapan.
Tahapan Pengembangan Model ADDIE
Skema desain pembelajaran model ADDIE membentuksiklus yang terdiri dari 5
tahapan yang terdiri dari: Analisis (Analysis), Desain (Design),
Pengembangan (Development), Implementasi (Implementation) serta
Eevaluasi (Evaluation)
1. Analisis (Analysis)
Desain tahap analisis berfokus pada targetaudiens. Pada tahap analisis,
dilakukan pendefinisian permasalahan instruksional, tujuan
instruksional, sasaran pembelajaran serta dilakukan identifikasi
lingkungan pembelajaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh siswa. Tahap
Analisis umumnya membahas pertanyaan-pertanyaan berikut:
1. Bagaimana latar belakang keseluruhan dari peserta didik seperti usia,
pengalaman masa lalu, tingkat pengetahuan, minat, latar belakang
budaya, dll?
2. Apa yang siswa butuhkan untuk menyelesaikan pada akhir program pembelajaran atau apa kebutuhan siswa?
3. Apa yang diinginkan siswa dari hasil pembelajaran? Apakah pengetahuan, keterampilan, sikap, perilaku dll?
4. Apakah strategi pembelajaran yang digunakan untuk mereka cukup? aspek
apa yang perlu ditambahkan, diklarifikasi dan diperbaiki?
5. Apa fokus tujuan instruksional?
6. Apakah lingkungan belajar kondusif atau tidak? Apa jenis lingkungan belajar lebih disukai?
7. Apakah akan sumber daya baik itu teknis maupun dukungan sudah mencukupi?
2. Desain (Design)
Tahap desain terkait dengan penentuan sasaran, instrumen penilaian,
latihan, konten, dan analisis yang terkait materi pembelajaran, rencana
pembelajaran dan pemilihan media. Fase desain dilakukan secara
sistematis dan spesifik. Dalam tahap desain, yang ditanyakan adalah:
1. Sumber media yang akan digunakan seperti Audio, Video dan Grafis.
Apakah sumber tersebut dari pihak ketiga atau siswa membuat sendiri?
2. Berbagai sumber dibutuhkan untuk menyelesaikan pembelajaran. Apa sumber cukup tersedia untuk menyelesaikan pembelajaran?
3. Tingkat dan jenis kegiatan yang akan dihasilkan selama pembekajaran. Apakah terjadi kolaboratif, interaktif atau individu?
4. Apa pendekatan atau cara apa yang akan diterapkan pada pembelajaran? Misalkan behavioris konstruktivis, dll.
5. Berapa banyak waktu yang akan ditugaskan untuk setiap tugas dan
bagaimana pembelajaran yang akan dilaksanakan (per pelajaran, bab,
modul, dll,)?
6. Apa saja keterampilan kognitif yang ditentukan bagi siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran?
7. Apakah guru memiliki cara untuk menentukan nilai-nilai yang telah
dicapai oleh siswa? Apa metode untuk menentukan kompetensi yang
diinginkan oleh siswa?
8. Bagaimana mekanisme yang dirancang oleh Anda untuk mendapatkan umpan balik pada bahan ajar?
9. Bagaimana merancang kegiatan pembelajaran sehingga menarik minat
siswa? Anda akan memilih untuk variasidalam pilihan pengiriman dan jenis
media?
3. Pengembangan (Development)
Dalam tahan pengembangan dilakukan pembuatan dan penggabungan konten
yangsudah dirancang pada tahapan desain. Pada fase ini dibuat
storyboard, penulisan konten dan perancangan grafis yang diperlukan. Hal
ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
1. Apakah membuat bahan ajar sesuai jadwal?
2. Apakah ada tim kerja di beberapa siswa? Apakah ada anggota yang bekerja secara efektif dalam sebuah tim?
3. Apakah siswa berkontribusi sesuai kapasitasnya?
4. Apakah bahan yang dihasilkan dimaksudkan untuk tugas siswa?
4. Implementasi (Implementation)
Fase ini, dibuat prosedur untuk pelatihan bagi peserta pelatihan dan
instrukturnya/ fasilitator. Pelatihan bagi fasilitator meliputi materi
kurikulum,hasil pembelajaran yang diharapkan, metode penyampaian dan
prosedur pengujian. Aktivitas lain yang harus dilakukan pada fase ini
meliputi penggandaan dan pendistribusian materi dan bahan pendukung
lainnya, serta persiapan jika terjadi masalah teknis dan mendiskusikan
rencana alternatif dengan siswa.
Beberapa contoh implementasi yang dapat ditentukan:
1. Advis pada metode pilihan pencatatan data aktual dari pengalaman siswa saatberinteraksi dengan belajar.
2. Apa tanggapan emosional yang diberikan oleh guru dan siswa selama
pebelajaran?Apakah mereka benar-benar tertarik, bersemangat, kritis atau
bertahan?
3. Sebagai hasil pembelajaran, apakah guru melihat bahwa siswa dapat
memahami topik dengan segera atau apakah mereka perlu bantuan?
4. Bagaimana menangani setiap kesalahanyang mungkin terjadi selama
pembelajaran. Apa reaksi guru ketika kegiatan untuk siswa tidak berjalan
seperti yang direncanakan?
5. Ketika masalah teknis dan lain muncul apakah guru memiliki strategi cadangan?
6. Apakah implementasi untuk skala kecil atau skala besar?
7. Ketika kelompok siswa mendapat materi, apakah mereka dapat bekerja secara mandiri atau memerlukan bimbingan?
5. Evaluasi (Evaluations)
Setiap tahap proses ADDIE melibatkan evaluasi formatif. Ini adalah
multidimensional dan merupakan komponenpenting dari proses ADDIE. Ini
mengasumsikan bentuk evaluasi formatif dalam tahap pengembangan.
Evaluasi dilakukan selama tahap implementasi dengan bantuan instruktur
dan siswa. Setelah pelaksanaan pembelajaran selesai, evaluasi sumatif
dilakukan untuk perbaikanpembelajaran. Perancang seluruh tahap evaluasi
harus memastikan apakah masalahyang relevan dengan program pelatihan
diselesaikan dan apakah tujuan yang diinginkan terpenuhi.
Rabu, 25 Oktober 2017
Rabu, 18 Oktober 2017
DR.DIRGANTARA WICAKSONO.M.PD/RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP)
Rencanan
Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Nama Sekolah :
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : III / 1
Alokasi Waktu :
A.
STANDAR
KOMPETENSI
1. memahami hidup rukun dalam perbedaan
B.
KOMPETENSI
DASAR
1.1 Mngenal hidup rukun dalam berbedaan
C.
INDIKATOR
1.1 Mengetahui rukun dalam perbedaan
1.2 memberi contoh hidup rukun di rumah
1.3 menjelaskan dan memberi contoh hidup rukun melalui kegiatan di sekolah
1.4 menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah
1.5 Menyebutkan isi Sumpah Pemuda
D. TUJUAN PEMBELAJARAN
a. Siswa dapat mengetahui hidup rukun dalam perbedaan
b. Siswa dapat mengetahui hidup rukun di rumah
c. Siswa dapat mengetahui hidup rukun melalui kegiatan di sekolah
d. Siswa dapat mengetahui hidup rukun di rumah dan di sekolah
v
Karakter siswa yang diharapkan : Disiplin ( Discipline )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Ketelitian ( carefulness)
Toleransi ( Tolerance )
Percaya diri ( Confidence )
Keberanian ( Bravery )
D. INDIKATOR
·
Siswa dapat hidup rukun di rumah atau di sekolah
E. MATERI
. .hidup rukun dalam perbedaan
F. PENDEKATAN
& METODE
Pendekatan :
Scientific
Metode :
Penugasan, Tanya Jawab, Diskusi
G. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Kegiatan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
|
Pendahuluan
|
1.
Mengajak
semua siswa berdo’a (untuk mengawali
kegiatan pembelajaran)
2.
Melakukan
komunikasi tentang kehadiran siswa
3.
Mengajak
berdinamika dengan “tepuk Semangat dan Tepuk anak cerdas, Tepuk Persatuan”
4.
Mengajak siswa untuk menyanyi ”
5.
Meminta
informasi dari siswa mengenai hal-hal yang berhubungan dengan materi yang akan
disampaikan.
6.
Memotivasi
siswa untuk mengeluarkan pendapat.
|
||
Inti
|
|||
1.
Guru Memberikan Beberapa gambar/Video;
2. Siswa
mengamati gambar/Video tersebut(observasi)
;
3.
Guru mememberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya setelah mengamati
gambar (Bertanya);
4.
Guru Menyampaikan materi tentang hidup rukun dalam perbedaan
5. Memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
6. Guru memberikan Soal
individu
7. Siswa Berpikir mencari
jawaban soal (Analisis)
|
|||
Penutup
|
1.
Bersama-sama
siswa membuat kesimpulan / rangkuman hasil belajar
2.
Bertanya
jawab tentang materi yang telah dipelajari (untuk mengetahui hasil
ketercapaian materi)
3.
Perenungan
4.
Pengayaan
5.
Melakukan
penilaian hasil belajar
6.
Mengajak
semua siswa berdo’a (untuk menutup kegiatan pembelajaran)
|
H.
SUMBER DAN
MEDIA
·
Gambar/Video
·
Buku PKn kelas III
·
Teks Bacaan
I.
PENILAIAN
v Kriteria Penilaian
1. Prosedur Tes
F Tes awal : ada dalam apersepsi
F Tes dalam proses : ada dalaim kegiatan inti
F Tes akhir : ada dalam
kegiatan akhir
2. Jenis Tes
F Tes tertulis
F Produk (hasil diskusi)
3. Bentuk Tes
Pilihan Ganda
4. Alat penilaian
F Lembar Kerja Siswa ( terlampir
)
F Soal uji kompetensi ( terlampir )
Rabu, 11 Oktober 2017
k1 -k2 -k3-k4 dalam kurikulum 2013
Kita
semua tentunya masih ingat dengan istilah SK/Standar Kompetensi. Standar kompetendi
dulunya dijadikan sebagai standar pembuatan Kompetensi Dasar/KD. Namun sekarang
mengapa dalam kurikulum 2013 SK tidak kita jumpai?
Well,
bagi yang sudah pernah mengikuti seminar atau sejenisnya tentang Kurikulum 2013
insyaallah sudah memahaminya. Namun bagi yang belum, pasti sibuk mencari-cari
keberadaan Si-SK ini (jangan-jangan diculik penjahat, hehehehehe). Dalam
kesempatan ini, akan saya uraikan beberapa hal yang saya ketahui tentang
keberadaan Si-SK dalam kurikulum 2013 (sebut saja K-13).
SK
(Standar Kompetensi) dalam kurikulum-kurikulum sebelumnya saat ini telah rename menjadi KI (Kompetensi Inti).
Pergantian ini dilakukan untuk dapat menjaga integrasi vertikal berbagai
kompetensi dasar pada kelas yang berbeda. Jika kita perhatian dengan seksama,
maka akan kita jumpai suatu keunikan. Keunikan tersebut berupa kesamaan
Kompetensi Inti pada setiap kelas dalam suatu jenjang pendidikan yang sama.
Misalkan yang tertulis pada KI-1 kelas 1 Sekolah Dasar yang berbunyi: Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Ternyata KI-1 ini juga sama untuk
KI-1 pada kelas 2 s/d kelas 6 Sekolah Dasar. Ini berarti terdapat satu tujuan
yang terintegrasi pada setiap jenjang, namun esensinya tetap disesuaikan
berdasarkan pada setiap jenjang.
Menariknya
lagi, KI pada kurikulum 2013 terbagi menjadi 4, yakni KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4.
Lalu, apa perbedaan dari ketiga KI ini?. Secara sekilas, KI-1, KI-2, KI-3 dan
KI-4 memang terlihat sama. Namun jika dicermati, terdapat perbedaan di antara keempatnya.
KI-1 adalah Kompetensi inti untuk aspek spiritual, KI-2 adalah kompetensi inti
untuk aspek sosial, KI-3 adalah Kompetensi inti untuk aspek pengetahuan, dan
KI-4 adalah Kompetensi inti untuk keterampilan.
Adanya
empat aspek yang tertuang dalam 4 kompetensi inti seperti yang telah disebutkan
di atas, maka pada setiap kegiatan pembelajaran pada kurikulum 2013, harus
memuat keseluruhan aspek kompetensi inti. Dalam artian, guru harus mampu
membantu membentuk tidak hanya pengetahuan siswa, akan tetapi juga membentuk diri
siswa yang akhlaqul ihsan, mampu bersosialisasi dengan sangat baik, dan
memiliki keterampilan yang kelak akan sangat berguna bagi perkembangannya di
dunia kerja.
s
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
Ditetapkan di Jakarta
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TTD.
Diundangkan di Jakarta
DIREKTUR JENDERAL
TTD.
Salinan sesuai dengan aslinya,
TTD.
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I PENDAHULUAN
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
Sumber : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-22-tahun-2016.html#ixzz4vDHy9zt0
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
SALINANLAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar
Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar
proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar
proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk
Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada
Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar,
perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan
Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka
pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling
sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
b. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
sumber :https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud22-2016SPDikdasmen.pdf
b. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun
berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih
sumber :https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud22-2016SPDikdasmen.pdf
Sumber : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-22-tahun-2016.html#ixzz4vDIirtm0
Sumber : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-22-tahun-2016.html#ixzz4vDIVbOG9
Sumber : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-22-tahun-2016.html#ixzz4vDIVbOG9
Sumber : http://www.guru-id.com/2016/07/permendikbud-nomor-22-tahun-2016.html#ixzz4vDHy9zt0
Langganan:
Postingan (Atom)